Pembagian
Hukum Menurut Isinya
· Hukum Privat(Hukum
Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah
kepada kepentingan perorangan.
· Hukum Publik(Hukum
negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau
hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
· Ius Contitutum (Hukum
Positif), yaitu hukum yang
berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu
tempat tertentu.
· Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di
masa yang akan datang.
· Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku
di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku
untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap
siapapun juga di seluruh dunia.
Ketiga macam hukum ini
merupakan Hukum Duniawi.
Pembagian Hukum Menurut cara
mempertahankannya :
· Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
· Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Pembagian Hukum Menurut sifatnya :
· Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
· Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Pembagian Hukum Menurut tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
· Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum
dalam dunia internasional.
· Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
Pembagian
Hukum Menurut Sumbernya
· Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu
negara dan bentuknya tertulis
· Hukum
kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah
tertentu dan bentuknya tidak tertulis
· Hukum
Traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui
oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
· Hukum
Jurispudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar