Jumat, 15 Maret 2013

PEMBAGIAN HUKUM



Pembagian Hukum Menurut Isinya
· Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
·  Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
·  Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
·  Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·  Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
            Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.

Pembagian Hukum Menurut cara mempertahankannya :
·  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Pembagian Hukum Menurut sifatnya :
·  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.


Pembagian Hukum Menurut tempat berlakunya :
· Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
· Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
·  Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
·   Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
·   Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
·  Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
·  Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar