Morfologi Jalak Bali
Deskripsi Burung Jalak
Bali: sepintas penampilannya mirip dengan
burung Jalak Putih dan burung Jalak Suren, Burung Jalak Bali memiliki
ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya
kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Mata burung Jalak
Bali berwarna coklat tua, daerah
sekitar kelopak mata tidak berbulu dengan warna biru tua, Burung Jalak
Bali mempunyai jambul yang indah, baik pada jenis kelamin jantan maupun pada
betina, Jalak Bali mempunyai kaki berwarna abu-abu biru dengan 4 jari jemari (1
ke belakang dan 3 ke depan), Paruh runcing dengan panjang 2 - 5 cm, dengan
bentuk yang khas dimana pada bagian atasnya terdapat peninggian yang memipih
tegak. Warna paruh abu-abu kehitaman dengan ujung berwarna kuning
kecoklat-coklatan.
Habitat Jalak Bali
Jalak Bali (Leucopsar
rothschildi) dengan nama lokal Jalak Bali, Curik Putih, Jalak Putih
Bali merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan
endemik yang ada di Indonesia tepatnya di pulau Bali, dengan sebaran terluasnya
antara Bubunan Buleleng sampai ke Gilimanuk, namun pada saat ini terbatas
pada kawasan Taman Nasional Bali Barat tepatnya di Semenanjung Prapat Agung dan
Tanjung Gelap Pahlengkong yang habitatnya bertipe hutan mangrove, hutan pantai,
hutan musim dan savanna
Upaya Perlindungan Jalak Bali
Burung Jalak Bali (Leucopsar
rothschildi) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang,
sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan
satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a),
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki
kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau
barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar
Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Klasifikasi Burung Jalak Bali :
Kerajaan : Animalia
Phylum : Chordata
Kelas : Aves
Phylum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Fasseriformes
Famili : Sturnidae
Genus : Leucospar
Genus : Leucospar
Species : Leucopsar rothschildi
(Stressmann 1912)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar